Berbagai Asuransi Kewajiban Laut

Marine Liability Insurance memberikan pertanggungan untuk kewajiban pihak ketiga terhadap berbagai entitas yang terlibat dalam industri pelayaran dan kelautan, termasuk: Risiko Builder, Kewajiban Bengkel Kapal, Kewajiban Operator Terminal, Kewajiban Kelautan Lainnya.

TANYAKAN SESUATU  UNDUH PROFIL PERUSAHAAN
Layanan Kami

Pengalaman kami selama bertahun-tahun dalam industri kelautan

Pengalaman bertahun-tahun dalam industri marine memberikan kami kemampuan untuk memahami kebutuhan klien dan membantu merumuskan layanan yang dirancang khusus untuk memberikan jawaban yang dibutuhkan. Kemudahan penerimaan risiko, respon cepat, pendampingan pengelolaan risiko, back-up yang aman, dan tarif yang kompetitif merupakan inti dari layanan kami.

MARINE INSURANCE BROKER

Hull and Machinery (H&M)

(termasuk Perang, Kerusuhan, dan Pertambahan Nilai)
Asuransi H&M menyediakan pertanggungan untuk kerusakan dan kerugian atas rangka (badan), permesinan, dan peralatan kapal dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

More Info

Protection & Indemnity (P&I)

(WROP Cover atau Full Cover)


Asuransi Protection & Indemnity (P&I) memberikan perlindungan kepada pemilik kapal, operator, penyewa untuk tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin dihadapi dalam kegiatan maritim mereka.
Risiko yang ditanggung adalah kewajiban, pengeluaran, ...

More Info

Marine Cargo

(termasuk Marine Open Cover)


Asuransi pengangkutan laut menyediakan pertanggungan ganti rugi untuk kerugian atau kerusakan atas muatan selama diangkut dari titik keberangkatan hingga tujuan akhir.
Marine Open Cover menyediakan pertanggungan untuk semua kargo yang dikirim...

More Info

Berbagai Jenis
Marine Liability Insurance:

Marine Liability Insurance memberikan pertanggungan untuk tanggung gugat pihak ketiga kepada berbagai entitas yang terlibat dalam industri pelayaran dan marine (kelautan), termasuk:

  • Builder's Risks (perlindungan untuk perusahaan pembua...

    More Info

Belilah asuransi dan dapatkan manfaat terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Hubungan Kerja